sejarah
Sejarah Singkat Pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah resmi berdiri menjadi kementerian tersendiri sejak diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Oktober 2024 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Presiden melantik Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan para Menteri Negara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 - 2029 tanggal 20 Oktober 2024. Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dilantik sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada pagi hari, sedangkan Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A dilantik pada sore harinya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan bagian dari dinamika reformasi birokrasi di Indonesia yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Sebelumnya, urusan tersebut berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, pemerintah melakukan penataan kelembagaan guna memperkuat fungsi teknis, profesionalisme, serta fokus pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan, sehingga dibentuk kementerian tersendiri yang menangani kedua bidang tersebut secara lebih terintegrasi dan optimal.
Kedudukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan
Lapas Kelas IIB Tanjungpandan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung. Lapas ini memiliki peran strategis dalam melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara geografis, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan berlokasi di Jalan Pengayoman, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, yang menjadi pusat pelaksanaan pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Fungsi Pemasyarakatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, fungsi pemasyarakatan adalah untuk menyelenggarakan sistem pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang baik, bertanggung jawab, dan produktif.
Hari Ulang Tahun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Hari Bhakti Pemasyarakatan
Hari Ulang Tahun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diperingati pada setiap tanggal 19 November. Hal tersebut bukan hanya menjadi tanggal kelahiran, melainkan awal dari babak baru pengabdian dan menjadi penanda bahwa Kemenimipas hadir untuk memperkuat pelayanan publik, menjaga kedaulatan negara, dan memastikan perlakuan manusiawi serta keadilan bagi seluruh warga.
Sedangkan Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati setiap tanggal 27 April, bertepatan dengan momentum bersejarah lahirnya sistem pemasyarakatan di Indonesia sebagai bentuk refleksi dan penguatan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara, khususnya dalam pembinaan warga binaan.