4 (empat) Warga Binaan Lapas Tanjungpandan Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

📅 31 May 2026    6 dilihat

Belitung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 4 orang warga binaan beragama Buddha, Minggu (31/5). Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari program nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak dilaksanakan di Lapas Tanjungpandan dan dihadiri oleh jajaran petugas pemasyarakatan serta warga binaan penerima remisi. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa momentum Hari Raya Waisak hendaknya dimaknai sebagai sarana introspeksi dan perbaikan diri bagi seluruh warga binaan.
“Momen Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk apresiasi atas kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap remisi yang diterima dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat,” ujar Royhan.
Salah satu warga binaan penerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas remisi yang diterimanya pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini.
“Kami bersyukur atas kesempatan dan penghargaan yang diberikan melalui remisi ini. Semoga menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pembinaan dengan lebih baik,” ungkapnya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat sebagai wujud pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi pemenuhan hak warga binaan dan pembinaan yang berkelanjutan.
Kontributor Berita : Humas Lapas Tanjungpandan.


📢 Bagikan Berita


⬅ Kembali