📅 26 May 2026 6 dilihat
Belitung Timur — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan gelar penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sertipikat tanah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Belitung Timur, bertempat di ruang kerja Bupati Belitung Timur, Selasa (26/5).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan legalitas aset tanah hibah milik pemerintah daerah yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan fasilitas pemasyarakatan di wilayah Pulau Belitung.
Setelah penandatanganan BAST, acara dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis oleh Bupati Belitung Timur kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus penyerahan plakat sebagai bentuk apresiasi dan sinergi antar instansi. Kemudian beralih dengan peninjauan dan pemasangan papan bidang tanah di Dusun Sumping, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur dengan 65.000 meter persegi.
Kepala Lapas Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menegaskan bahwa pelaksanaan penandatanganan BAST menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang akuntabel.
“Penandatanganan BAST dan penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bagian penting dalam memastikan legalitas aset negara yang jelas dan sah secara hukum. Hal ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta pengelolaan Barang Milik Negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Royhan.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas tanah hibah tersebut juga akan memperkuat proses perencanaan pembangunan fasilitas pemasyarakatan di masa mendatang.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Kantor Pertanahan Belitung Timur, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses hibah hingga penerbitan sertipikat ini. Sinergi yang baik antarinstansi menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mendukung pelayanan pemasyarakatan yang semakin optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, menyampaikan bahwa keberadaan lahan hibah tersebut akan menjadi aset strategis dalam pengembangan fasilitas pemasyarakatan di wilayah Bangka Belitung, khususnya Pulau Belitung.
“Penyerahan sertipikat tanah ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana pemasyarakatan yang representatif dan berkelanjutan. Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur beserta Kantor Pertanahan yang telah bersinergi dengan sangat baik bersama jajaran Pemasyarakatan,” kata Ade Agustina.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci penting dalam memperkuat pelayanan publik, termasuk di bidang pemasyarakatan.
“Sinergi yang terjalin ini menunjukkan bahwa pembangunan di bidang pemasyarakatan tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi semua pihak demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik,” lanjutnya.
Hal senada disamapaikan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Dendy Herrumurty, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan legalisasi aset pemerintah melalui proses administrasi pertanahan yang tepat dan sesuai regulasi.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung kepastian hukum atas aset pemerintah dan instansi negara. Dengan legalitas yang jelas, maka pemanfaatan tanah untuk pembangunan fasilitas pemasyarakatan dapat berjalan lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Dendy.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan jajaran Pemasyarakatan dapat terus diperkuat ke depan.
“Kami berharap kerja sama dan koordinasi yang baik ini terus terjalin sehingga seluruh proses administrasi pertanahan, khususnya terkait aset negara dan hibah pemerintah daerah, dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut turut mempertegas komitmen bersama antarinstansi dalam mendukung penguatan tata kelola aset negara, pembangunan fasilitas pemasyarakatan yang memadai, serta peningkatan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Belitung Timur dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kontributor Berita : Humas Lapas Tanjungpandan