Lapas Tanjungpandan Berikan Remisi Sakit Berkepanjangan kepada Warga Binaan

12 Apr 2026

Belitung, INFO_PAS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pandan berikan Remisi Sakit Berkepanjangan (RSB) Tahun 2026 kepada satu Warga Binaan, Rabu (8/4). Bertempat di Aula Depati Rahat Lapas Tanjungpandan, pemberian Remisi ini merupakan pelayanan Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak Warga Binaan, khususnya yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.

Kepala Lapas Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyampaikan pemberian RSB bentuk perhatian negara terhadap kondisi Warga Binaan. Adapun besaran RSB diterima sebanyak dua bulan,

“Ini merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan negara kepada Warga Binaan yang mengalami kondisi kesehatan serius. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan prinsip kemanusiaan,” tegas Royhan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Nopianto menjelaskan proses pemberian Remisi telah melalui tahapan verifikasi yang ketat. “Pemberian RSB telah melalui proses administrasi dan verifikasi sesuai aturan yang berlaku, termasuk rekomendasi medis. Hal ini untuk memastikan hak Warga Binaan diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Warga Binaan penerima Remisi berinisial SW bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh pihak Lapas. “Ini sangat berarti bagi saya di tengah kondisi kesehatan yang saya alami. Terima kasih kepada petugas yang telah membantu prosesnya,” ungkapnya.

RSB tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-678.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 7 April 2026 sebagai implementasi Sistem Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan keadilan. Melalui pemberian RSB ini, Lapas Tanjungpandan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh Warga Binaan.

Kontributor : Humas Lapas Tanjung Pandan

Kembali