📅 14 Oct 2026 11 dilihat
Tanjungpandan, 14 Oktober 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban melalui pemasangan perangkat jammer untuk menekan penggunaan handphone ilegal serta penambahan 28 unit Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) melalui kerja sama dengan PT Palapa. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Tanjungpandan dalam meningkatkan pengawasan keamanan sekaligus menyediakan sarana komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pemasangan perangkat jammer menjadi salah satu upaya untuk membatasi akses sinyal komunikasi seluler pada area yang telah ditentukan guna mencegah penggunaan handphone ilegal di dalam lapas. Keberadaan perangkat tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengamanan serta meminimalkan potensi penyalahgunaan alat komunikasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Muhammad Rolan, A.Md.I.P., S.H., M.H., menegaskan bahwa penguatan sistem pengamanan merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Pemasangan perangkat jammer merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penggunaan handphone ilegal di dalam lapas. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban dengan mengoptimalkan sarana pengamanan serta melaksanakan pengawasan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain memperkuat pengamanan, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan juga menambah 28 unit Wartelsuspas melalui kerja sama dengan PT Palapa. Penambahan fasilitas ini merupakan upaya untuk menyediakan akses komunikasi resmi bagi WBP agar tetap dapat menjaga hubungan dengan keluarga melalui sarana yang disediakan oleh pihak lapas.
Menurut Kalapas, pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal perlu diimbangi dengan penyediaan fasilitas komunikasi resmi yang memadai. Dengan demikian, upaya menjaga keamanan dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan hak WBP untuk berkomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di satu sisi, kami memperkuat pengamanan untuk mencegah penggunaan handphone ilegal. Di sisi lain, kami juga menyediakan sarana komunikasi resmi melalui Wartelsuspas agar Warga Binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga secara tertib dan sesuai aturan. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta mendukung proses pembinaan selama mereka menjalani masa pidana,” tambah M. Rolan.
Perwakilan PT Palapa, Candra, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan merupakan bentuk dukungan dalam penyediaan sarana komunikasi resmi bagi WBP. Penambahan 28 unit Wartelsuspas diharapkan dapat membantu meningkatkan akses komunikasi yang tertib, terkontrol, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari PT Palapa berkomitmen untuk mendukung penyediaan fasilitas komunikasi resmi di lingkungan pemasyarakatan. Melalui penambahan 28 unit Wartelsuspas ini, kami berharap Warga Binaan dapat memanfaatkan layanan komunikasi yang tersedia untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga secara tertib dan sesuai aturan. Kami juga berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelayanan dan proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan,” ujar Candra.
Penambahan 28 unit Wartelsuspas diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan fasilitas komunikasi resmi di lingkungan Lapas Tanjungpandan. Melalui layanan tersebut, WBP dapat memanfaatkan sarana komunikasi sesuai jadwal, prosedur, dan pengawasan yang ditetapkan oleh pihak lapas.
Hubungan komunikasi dengan keluarga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pembinaan. Dukungan keluarga diharapkan dapat membantu menjaga motivasi WBP untuk mengikuti program pembinaan serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Kerja sama dengan PT Palapa juga menjadi bentuk sinergi dalam mendukung peningkatan layanan komunikasi di lingkungan pemasyarakatan. Melalui kolaborasi ini, Lapas Tanjungpandan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan sarana komunikasi resmi sekaligus memperkuat pelaksanaan pengawasan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Dengan pemasangan perangkat jammer dan penambahan 28 unit Wartelsuspas, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan dan pelayanan. Langkah ini diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif serta pelaksanaan pembinaan WBP yang lebih optimal.
Kontributor: Humas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan